Jumat, 13 Mei 2011

minuman keras

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Modernisasi yang dikatakan sebagai tonggak awal kemajuan zaman telah memberikan pengaruh dan dampak kemanusiaan yang luar biasa pada abad kedua puluh ini. Modernisasi juga membawa dampak perubahan yang fundamental dalam berbagai bidang dan nilai kehidupan, yang tentunya akan member konsekuensi dan pengaruh bagi manusia sebagai komponen dalam kehidupan. Pada dasarnya modernisasi merupakan kemajuan teknologi yang mengakibatkan perubahan pada faktor sosial ekonomi baru yang memberikan dampak ataupun pengaruh yang cukup kompleks, seperti yang telah diungkapkan oleh Lambo (dalam Hawari, 2003) bahwasanya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan modernisasi merupakan faktor sosial ekonomi baru yang juga akan memberikan dampak pengaruh dalam bidang kesehatan.
Sejalan dengan hal tersebut, Marks (dalam Putra, 2007) menambahkan bahwa faktor sosial ekonomi yang ada di dalam masyarakat merupakan pemicu bagi individu untuk memunculkan perilaku dan pengalaman yang tidak sehat diantaranya adalah; angka kelahiran rendah, ketidakstabilan dalam rumah tangga, kekerasan anak, orang tua perokok, orang tua peminum, akses kesehatan yang sulit, polusi lingkungan, perokok berat, peminum berat, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba oleh remaja, dan berbagai persoalan kesehatan lainnya.
Salah satu dampak modernisasi dari faktor sosial ekonomi baru ini cukup nyata di tengah masyarakat kita adalah penyalahgunaan minuman keras pada kalangan remaja. Bila keadaan ini dibiasakan maka bencana yang akan terjadi. Remaja yang telah keracunan alkohol atau minuman keras, adalah remaja yang tidak efektif bagi kehidupan sosialnya.
Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar (Wresniwiro, 1996). Alkohol merupakan zat psikoaktif yang bersifat adiksi atau adiktif. Zat psikoaktif adalah golongan zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang dan lain-lain. Sedangkan adiksi atau adiktif adalah suatu bahan atau zat yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan.
Jadi alkohol adalah suatu zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalankenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.

B. PEMBAHASAN
1. Miras
a. Pengertian Minuman Keras
Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya,yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar) minuman yang banyak mengandung alcohol, seperti wine, whisky brandy, sampagne, malaga dan lain-lain, selain itu juga ada benda padat yang bias memabukkan seperti ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, dan lain-lain atau biasa yang di sebut dengan narkoba dan lain-lain sama termasuk kategori minman keras.
Dari pengrtian di atas kita dapat melihat bahwa banyak di sekitar kita yaitu jenis minman-minuman keras, bahkan di sekitar kita, tanpa kita sadari sudah banyak orang-orang yang telah mengkonsumsi minuman keras,dan bisa saja orang itu adalah keluarga,saudara atau teman-teman kita yang ada di sekeliling kita.
b. Efek Samping
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
c. Beberapa Manfaat yang Dinisbatkan pada Miras
Ada beberapa orang menganggap miras dapat merangsang pencernaan (menambah nafsu makan) & menambah darah. Padahal, alkohol dalam miras melemahkan aktivitas sel-sel saraf, sehingga sel saraf tidak bisa beraktivitas sama sekali. Miras tidak merangsang pencernaan seperti yang disangka banyak orang bodoh. Dalam buku-buku kedokteran ditegaskan, bahwa alkohol tidak menyebabkan keluarnya getah lambung yg dinamis & efektif, tapi justru membantu mengeluarkan jumlah asam yg lebih banyak, menghalangi cairan yg dikeluarkan lambung, & menyebabkan kelemahan pada kelenjar-kelenjar lambung. Miras juga membekukan lambung & pepsin dalam getak lambung. Di samping itu, miras juga dapat menyebabkan mulut menjadi kering & mengalami kekurangan air liur.
Miras tidak dapat menambah darah, tapi menyebabkan pelebaran yang signifikan pada pembuluh2 darah yang ada di permukaan tubuh, sehingga darah mengalir deras ke permukaan tubuh. sementara darah yang ada di dalam tubuh justru menjadi sedikit akibat pengerutan (mengalami kontriksi). Sirkulasi darah menjadi kacau.
Demikianlah, miras menyebabkan gangguan pencernaan, menimbulkan muntah biasa hingga muntah darah, menjadikan lambung memuai, mengubah rasa dalam mulut, serta efek2 lain yg mengerikan.
Apakah miras dapat menghangatkan & menghilangkan rasa dingin? Para pemabuk menyangka bahwa khamar menghangatkan badan & menghilangkan rasa dingin. Apakah miras memang bisa melakukan hal tersebut menurut ilmu kedokteran? Semua buku ilmu tentang zat menyebutkan, alkohol bila dioleskan pada kulit seseorang akan meyebabkan penurunan suhu tubuh secara dratis, karena alkohol sangat cepat menguap & dalam proses alami ini ia membutuhkan suhu panas. Untuk itu alkohol mengambil suhu panas ini dari tubuh sehingga alkohol justru mengurangi suhu panas tubuh.
d. Dampak Negatif dari Alkohol / Minuman Keras
 Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya
 Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
 Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
e. Beberapa Dampak Lain Yang Ditimbulkan Oleh Minuman Beralkohol
Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, pankreas, pencernaan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjar endokrin dan jantung
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya:
1. Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru samapi kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
2. Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
3. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
4. Menimbulkan kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain
5. Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
6. Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
7. Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
8. Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
Bagi orang tua dan keluarga:
1. Menimbulkan bebadn mental, emosional, dan sosial yang sangat berat
2. Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
3. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak.
2. Pengaruh Miras dalam Lingkup Politik
Sebagai mana yang kita ketahui miras merupakan suatu produk yang bukan hanya ada di Negara Indonesia, melainkan miras adalah produk yang banyak di hasilkan dari Negara-Negara lain, atau misalnya Negara bagian barat, karena miras merupakan salah satu minuman yang menjadi kebiasaan mereka dalam sehari-hari.
Miras mempunyai penghasilan begitu banyak dalam setiap Negara terutama bagi Negara-negara pariwisata yang banyak dikunjungi oleh para turis-turis luar negeri, oleh karena itu tidak sedikit kita melihat di dalam suatu tempat terutama di Indonesia terdapat tempat-tempat khusus perizinan penjualan minuman keras.

3. Pengaruh Miras dalam Lingkup Ekonomi
Dari hasil studi yang dilakukan di Amerika, lebih dari 85 persen penduduk di AS pernah menkomsumsi alkohol sekurang-kurangnya satu kali dalam seumur hidupnya dan sekitar 51 persen dari semua orang dewasa di AS merupakan pengguna alkohol yang cukup rutin hingga sekarang ini. Penyalahgunaan alkohol lebih umum terjadi di masyarakat yang berpendapatan rendah dan kurangnya pendidikan.
Contoh :
Daerah Sidemen jika dibandingkan dengan kecamatan lain yang berada sekitarnya bisa dikatakan memiliki tingkat pendidikan yang rendah, hal tersebut dapat dilihat banyaknya remaja yang hanya menamatkan pendidikannya di bangku SMP atau SMA.
Hal tersebut terjadi karena tingkat ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan ketidakmampuan orang tua dari siswa untuk membayar biaya sekolah di tingkat yang lebih tinggi. SeBaliiknya tingkat ekonomi masyarakat yang rendah diakibatkan karena sedikitnya tenaga ahli dan terampil yang memenuhi tuntutan sebagai tenaga kerja akibat rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, maka dari itu kebanyakan dari warga Sidemen hanya mengandalkan perekonomian dari bidang pertanian maupun wiraswasta, sangat jarang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). PNS yang bekerja di Sidemen kebanyakan berasal dari daerah luar. Jadi seakan-akan rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat Sidemen saling terkait satu sama lain membentuk suatu siklus yang tidak pernah berhenti dan terselesaikan.
Akibat rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi mayarakat maka banyak dari para remaja dan orang dewasa menganggur, mau bekerja sebagai PNS tidak mungkin kerena hanya tamat SMA, mau membuka usaha tapi modal tidak ada, pilihan mereka hanya bekerja sebagai petani, namun banyak remaja yang merasa gengsi dan malu menekuni pekerjaan tersebut, terutama terhadap teman-teman mereka yang dari luar daerah Sidemen.
Kerena tidak ada kegiatan, mereka lebih memilih untuk berkumpul dengan sesamanya, berjudi, sambil ditemani minum minuman keras tentunya. Di seluruh belahan dunia perilaku berjudi dan minum minuman keras merupakan sebab utama terjadinya kemiskinan di suatu daerah, sehingga daerah tersebut menjadi menjadi sulit untuk berkembang dan bersaing dengan daerah lain, termasuk Sidemen.

4. Pengaruh Miras dalam Budaya
Akibat rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi mayarakat maka banyak dari para remaja dan orang dewasa menganggur, mau bekerja sebagai PNS tidak mungkin kerena hanya tamat SMA, mau membuka usaha tapi modal tidak ada, pilihan mereka hanya bekerja sebagai petani, namun banyak remaja yang merasa gengsi dan malu menekuni pekerjaan tersebut, terutama terhadap teman-teman mereka yang dari luar daerah Sidemen. Kerena tidak ada kegiatan, mereka lebih memilih untuk berkumpul dengan sesamanya, berjudi, sambil ditemani minum minuman keras tentunya.
Di seluruh belahan dunia perilaku berjudi dan minum minuman keras merupakan sebab utama terjadinya kemiskinan di suatu daerah, sehingga daerah tersebut menjadi menjadi sulit untuk berkembang dan bersaing dengan daerah lain, termasuk Sidemen.
Salah satu faktor yang mendorong berkembangnya perilaku minum minuman beralkohol adalah kebudayaan serta latar belakang kehidupan seseorang (Garry R. Collins, 2000). Di Sidemen kebiasaan buruk minum minuman keras ini sudah ada sejak lama dan membudaya. Upacara agama yang seharusnya merupakan prosesi yang sakral dan disucikan malah menjadi ajang minum minuman keras, hal tersebut karena budaya masyarakat daerah Sidemen dalam melakukan upacara agama yang berbeda dengan daerah lain, dimana dalam salah sutu prosesinya dilakukan acara minum minuman keras sebagai bentuk penghormatan terhadap para tamu.
Bagi mereka yang mau melakukan upacara tersebut tentu saja harus mengikuti prosesi tersebut. Kerena kebiasaan yang sudah membudaya ini maka muncul kecinderungan ini kecenderungan untuk merasionalkan norma-norma dan nilai-nilai menurut persepsi dan kepentingan mereka sendiri. Penyimpangan perilaku berupa minum minuman keras ini dilakukan dengan cara mengikuti arus pelaku lainnya melalui sebuah proses pembenanan, hal ini sesuai dengan teori netralisasi yang dikemukakan olehmatza dansyk es. Jadi secara tidak langsung kebudayaan masyarakat ikut membantu perkembangan perilaku menyimpang di masyarakat berupa minum minuman keras.
Latar belakang kehidupan seseorang juga berpengaruh menentukan perilaku seseorang di masyarakat termasuk berbagai bentuk penyimpangan seperti minum minuman keras. orang yang pada masa kecilnya bergaul bersama dengan pemabuk tentu akan cinderung untuk menjadi pemabuk juga. Hal tersebut karena dalam lingkungan sosial, seseorang cinderung untuk berusaha diterima olah kelompok sosialnya dengan cara mengikuti perilaku dan gaya hidup mereka. Begitu pula yang terjadi di Sidemen, lingkungan sosial yang didominasi oleh pemabuk menuntut para anak yang beranjak remaja untuk berusaha mengikuti teman-temannya, salah satunya yaitu dangan ikut- ikutan menjadi pemabuk, sehingga komunitas pemabuk menjadi semakin berkembang dan sulit diberantas.

5. Pengaruh Miras dalam Lingkup Sosial
Tingkat penyalahgunaan minuman beralkohol dalam masyarakat pada umumnya, dan lingkungan remaja sudah sangat meresahkan semua pihak. Dan Akibat dari penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut sangat memprihatinkan dan berdampak membahayakan masa depan bangsa Indonesia di masa yang akan datang . Miras sudah menjadi penyakit masyarakat yang tak kunjung bisa diselesaikan sejak zaman dahulu.
Akhir-akhir ini sedang maraknya pemberitaan di media massa, televisi maupun internet tentang minuman keras oplosan yang dalam sekejap merenggut belasan nyawa korban bagaikan mesin pembunuh. Aparat kepolisian sendiri kesusahan untuk menemukan solusi untuk mencegahnya, di karenakan pada umumnya seseorang membuat miras untuk mencari nafkah, di sisi lain pembuat miras oplosan tersebut juga mengakibatkan kematian orang lain.Namun para pecandu (peminum) miras oplosan ini tidak mengetahui akibat dari meminum miras oplosan,atau mungkin mereka sudah tahu tapi berlagak tidak mau tahu.

6. Moral Pecandu Minuman Keras
Selain obat-obatan tertentu dari dokter, berbagai bahan di sekitar kamu bisa memberikan efek seperti di atas, di antaranya bunga dan daun ganja (bahan bumbu masakan), jenis kaktus tertentu, dan jamur tahi sapi.
Sedangkan minuman beralkohol, selain yang banyak di jual sebagai bir, wisky, vodka dengan berbagai merk, juga sering dibuat sendiri seperti tuak atau arak (dari pohon aren/nira), ciu atau brem (sari ketan, tebu), dan anggur beras.
Banyak pula “jamu” atau “obat kuat” yang dijual disajikan dengan anggur, yang bila diminum berlebihan atau terlalu sering malah akan menjadikan ketagihan dan berakibat buruk. Tidak jarang orang mengalami kematian karena secara ceroboh mencampur adukan minuman keras dengan obat-obat keras sehingga memberikan akibat yang fatal.
1) Perubahan perangai atau perilaku seperti: yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2) Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak mempedulikan kebersihan atau penampilan diri.
3) Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik di rumah maupun di sekolah Nilai rapor atau prestasi lainnya menurun.
4) Bersembunyi di tempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri seperti tanda-tanda di atas.
5) Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau obat-obatan terlarang.
6) Sering cemas, mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
7) Pelupa, seperti orang bego atau pikun.
8) Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamata hitam.

7. Hukum Tentang Miras
a. Miras dalam Hukum Positif
Pembuatan Perda tentang miras merupakan salah satu implementasi dari kewenangan tersebut. Dalam penerapannya, Perda tentang miras ditujukan untuk melengkapi peraturan yang dibuat pemerintah, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Mendagri No 15/M-M-DAG/3/2006, tentang pengawasan dan pengendalian impor, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Akan tetapi, kedua produk hukum ini hanya mengatur dan mengawasi peredaran miras dan belum secara spesifik mengatur tentang pelanggaran dan sanksi hukum.
Peraturan itu pun tidak melarang peredaran miras atau minuman beralkohol, tetapi juga tidak melarang Pemda dan DPRD membuat Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol.
Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa daerah telah membuat dan memberlakukan Perda pelarangan miras, misalnya di Kabupaten Jepara (Perda No. 4 Tahun 2001), Kabupaten Kebumen (Perda No. 2 Tahun 2000), Kabupaten Indramayu (Perda No. 15 Tahun 2006), dan beberapa daerah lainnya, termasuk Bali (Perda No. 9 Tahun 2000).
Dengan rujukan Perda tersebut, setiap Pemda dapat mengatur secara ketat peredaran miras di wilayahnya beserta sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.
Penerapan Perda miras pada kenyataannya memiliki nilai strategis bagi Pemda yang bersangkutan, di antaranya:
1) Pemda bisa lebih mengatur dan mengawasi peredaran miras sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi dan penyalahgunaan dalam penggunaan.
2) Pemda dapat menjamin tersedianya minuman keras legal bagi industri pariwisata, hotel, dan agen resmi dalam jumlah tertentu.
3) Pemda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
4) Peredaran miras ilegal akan mengurangi PAD dari tata niaga minuman beralkohol. Itulah mengapa, dengan mengacu pada Peraturan Menperindag, No. 15/2006, Pemda dapat menetapkan biaya untuk pemberian izin peredaran miras sebesar 10 juta Rupiah selama setahun.
Peraturan saja tidak cukup tanpa adanya kerjasama yang bersifat lintas sektoral. Untuk mengaplikasikan Perda miras dalam tatanan praktis, Pemda harus menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pihak berwenang lainnya.
Salah satunya adalah dengan pihak kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 27 (1) huruf c dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun bentuk kerjasama yang dapat dilakukan adalah:
a) Melakukan pengaturan dan pengawasan peredaran miras, baik menyangkut jenis maupun tempat penjualan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menperindag tahun 2006.
b) Melakukan operasi bersama—polisi dengan Satpol PP—dalam menertibkan peredaran miras melalui (1) razia miras ilegal di tempat-tempat yang tidak memiliki izin menjual dan mengedarkan miras; (2) penyitaan barang bukti; (3) mengamankan penjual atau pengedar untuk dikenai tindak pidana ringan; dan (4) melakukan pemusnahan barang bukti.
c) Membuka saluran informasi, sosialisasi, dan layanan bagi masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan pelaporan tentang penyalahgunaan miras.

b. Miras dalam Hukum Islam
Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar.
Sebagaimana firman allah:

               
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) arak, berjudi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-pebuatan iti agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-maidah : 90).
Rasulullah jga bersabda:
Atrinya:
“Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).



Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Artinya :
“Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)

Dan adapun dalil yang secara tegas di tujukan kepada para peminum minuman keras,dan bagi peminumnya trmasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.seperti dalam sabda nabi:
Artinya:
Dari Abdullah bin umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa yang minum khamar dan dia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”(HR bukhari)

Dalam hadist lain jga rasulullah bersabda:
Artinya:
Dari ibnu umar; rasulullah bersabda: “Allah melaknat khamar dan peminumnya, orang yang memberi minuman dengan nya, penjualnya, pembelinya, pemresnya, orang-orang yang menyuruh memerasnya,pembawanya dan orang yang di bawakan (yang memilikinya).”(HR abu Dawud)

Dari kedua hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena merka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.







C. KESIMPULAN
Dari keseluruhanpenjelasan diatas kita dapat menrik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2. Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar
3. Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4. dan adapun hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan rohani.

Tidak ada komentar: